Profil Kami
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1961 dengan tujuan utama untuk ikut serta membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin. Berdasarkan amanat peraturan tersebut, PT PP (Persero) Tbk mengemban amanah untuk menjadi agen Pemerintah dalam perencanaan bangunan, pemborongan, pelaksanaan bangunan dan pengawasan pelaksanaan bangunan.
Dalam perkembangannya, PT PP (Persero) Tbk terus bertransformasi dan melakukan pengembangan usaha ke sektor pendukung. Hingga kini kegiatan usaha utama dari PT PP (Persero) Tbk adalah berfokus pada bidang Industri, Konstruksi, Engineering Procurement dan Construction (EPC), perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, jasa engineering dan perencanaan serta pengembangan.
Sinergi dan Inovasi Meningkatkan Pelayanan Publik
Sebagai salah satu perusahaan konstruksi dan investasi terbaik di Indonesia, PTPP akan terus memberikan trademark kualitas terbaik dengan optimalisasi inovasi dan teknologi terdepan untuk menghasilkan karya unggulan dari putra-putri bangsa demi pembangunan Indonesia.
Ir. Novel Arsyad, MM
Direktur Utama
Menjadi perusahaan konstruksi, EPC, dan investasi yang unggul, bersinergi, dan berkelanjutan di kawasan Asia Tenggara
- Menyediakan jasa konstruksi dan EPC, serta melakukan investasi berbasis tata kelola perusahaan yang baik, manajemen QHSE, manajemen risiko, dan konsep ramah lingkungan
- Mengembangkan strategi sinergi bisnis untuk menciptakan daya saing yang tinggi dan nilai tambah yang optimal kepada pemangku kepentingan
- Mewujudkan sumber daya manusia unggul dengan proses pemenuhan, pengembangan, dan penilaian yang berbasis pada budaya perusahaan
- Mengoptimalkan inovasi, teknologi informasi, dan manajemen pengetahuan untuk mencapai kinerja unggul yang berkelanjutan
- Mengembangkan strategi korporasi untuk meningkatkan kapasitas keuangan perusahaan
Nilai Utama Kami
- Dewan Komisaris
- Dewan Direksi
- Komite GCG, Pemantau Risiko, Nominasi dan Remunerasi
- Komite Audit
- Sekretaris Perusahaan
- Satuan Pengawas Internal
- Komite Tata Kelola Terintegrasi