• /
  • /

Kebijakan Kami

  • Internal
  • Eksternal
Kebijakan Kualitas
  • Memperhatikan keinginan dan kepuasan pelanggan
  • Peningkatan kualitas yang berkelanjutan
  • Rekayasa Teknis dan Pendekatan Bisnis
  • Pemanfaatan Teknologi Canggih
  • Profesionalisme HP dengan wawasan global
Kebijakan Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan
  • Pencegahan penyakit kecelakaan kerja
  • Peningkatan berkelanjutan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan dengan melibatkan pihak-pihak terkait
  • Peduli terhadap lingkungan kerja yang sehat dan mempertimbangkan dampak lingkungan dalam setiap aktivitas kerja
  • Pemanfaatan sumber daya secara efisien dalam setiap kegiatan dan berpartisipasi aktif dalam kelestarian lingkungan dan alam
  • Penerapan Sistem Manajemen K3L mengikuti peraturan dan persyaratan yang berlaku
  • Perusahaan secara aktif mendorong keterlibatan, partisipasi, dan konsultasi bagi karyawan MI dan vendor untuk meningkatkan sistem manajemen kesehatan, keselamatan, dan lingkungan
Kebijakan Manajemen Risiko
  • Menerapkan manajemen risiko korporasi yang terintegrasi dalam proses perencanaan strategis dan operasional perusahaan, sebagai wujud implementasi Good Corporate Governance
  • Direksi sebagai pemegang akuntabilitas tertinggi dalam manajemen risiko, memberikan arahan strategis dan menetapkan parameter risiko
  • Satuan Kerja Manajemen Risiko memberikan saran atau rekomendasi kepada Direksi tentang manajemen risiko, pemantauan profil risiko, pengukuran risiko dan tinjauan efektivitas rencana manajemen risiko
  • Unit terkait sebagai pemilik dan pengelola risiko bertanggung jawab dan akuntabel untuk mengelola risiko secara konsisten dan berkelanjutan
Kebijakan Manajemen Anti-Bribery
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai perusahaan dan kode etik oleh insan perusahaan MI dalam menjalankan perusahaan, kegiatan dan operasionalnya
  • Mematuhi semua undang-undang dan peraturan anti-penyuapan
  • Memenuhi dan menerapkan persyaratan Anti-Bribery Management System (SMAP) secara efektif, konsisten, dan efisien dengan upaya perbaikan berkelanjutan
  • Dorong dan latih personel perusahaan untuk peduli dan terlibat dengan cara yang baik dalam penerapan sistem manajemen anti-penyuapan tanpa rasa khawatir
  • Tidak mentolerir suap (Zero Tolerance) dalam setiap kegiatan pelaksanaan perusahaan
  • Kedisiplinan seluruh karyawan perusahaan terhadap nilai-nilai anti penyuapan, kode etik M, ketentuan, peraturan, kebijakan dan prosedur
  • Membangun hubungan dan sinergi berlandaskan prinsip integritas dan nilai-nilai anti suap dalam setiap interaksi perusahaan dengan semua pihak yang berkepentingan
  • Membentuk Fungsi Kepatuhan Anti Suap ("FKAP") yang independen dengan kewenangan untuk memenuhi persyaratan anti suap perusahaan
  • Menjatuhkan sanksi tegas terhadap segala bentuk pelanggaran, ketidakpatuhan dan penyimpangan dari kebijakan anti suap ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kebijakan Keamanan Informasi
  • Melindungi aset informasi Menimbulkan berbagai bentuk ancaman agar informasi penting yang dimiliki dan atau dikelola oleh perusahaan tidak terungkap kepada pihak yang tidak berkepentingan (Confidentiality)
  • Menjamin validitas, akurasi dan pemahaman informasi (Integrity)
  • Menjamin ketersediaan informasi, sehingga informasi penting untuk kelangsungan proses bisnis selalu tersedia kapan saja dibutuhkan (Availability)

Jakarta, 27 Juli 2020

President Director Sign

Novel Arsyad

Presiden Direktur

SK No. 125/SK/PP/DIR/2020