Kebijakan Kualitas
- Memperhatikan keinginan dan kepuasan pelanggan
- Peningkatan kualitas yang berkelanjutan
- Rekayasa Teknis dan Pendekatan Bisnis
- Pemanfaatan Teknologi Canggih
- Profesionalisme HP dengan wawasan global
Kebijakan Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan
- Pencegahan penyakit kecelakaan kerja
- Peningkatan berkelanjutan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan dengan melibatkan pihak-pihak terkait
- Peduli terhadap lingkungan kerja yang sehat dan mempertimbangkan dampak lingkungan dalam setiap aktivitas kerja
- Pemanfaatan sumber daya secara efisien dalam setiap kegiatan dan berpartisipasi aktif dalam kelestarian lingkungan dan alam
- Penerapan Sistem Manajemen K3L mengikuti peraturan dan persyaratan yang berlaku
- Perusahaan secara aktif mendorong keterlibatan, partisipasi, dan konsultasi bagi karyawan MI dan vendor untuk meningkatkan sistem manajemen kesehatan, keselamatan, dan lingkungan
Kebijakan Manajemen Risiko
- Menerapkan manajemen risiko korporasi yang terintegrasi dalam proses perencanaan strategis dan operasional perusahaan, sebagai wujud implementasi Good Corporate Governance
- Direksi sebagai pemegang akuntabilitas tertinggi dalam manajemen risiko, memberikan arahan strategis dan menetapkan parameter risiko
- Satuan Kerja Manajemen Risiko memberikan saran atau rekomendasi kepada Direksi tentang manajemen risiko, pemantauan profil risiko, pengukuran risiko dan tinjauan efektivitas rencana manajemen risiko
- Unit terkait sebagai pemilik dan pengelola risiko bertanggung jawab dan akuntabel untuk mengelola risiko secara konsisten dan berkelanjutan
Kebijakan Manajemen Anti-Bribery
- Menjunjung tinggi nilai-nilai perusahaan dan kode etik oleh insan perusahaan MI dalam menjalankan perusahaan, kegiatan dan operasionalnya
- Mematuhi semua undang-undang dan peraturan anti-penyuapan
- Memenuhi dan menerapkan persyaratan Anti-Bribery Management System (SMAP) secara efektif, konsisten, dan efisien dengan upaya perbaikan berkelanjutan
- Dorong dan latih personel perusahaan untuk peduli dan terlibat dengan cara yang baik dalam penerapan sistem manajemen anti-penyuapan tanpa rasa khawatir
- Tidak mentolerir suap (Zero Tolerance) dalam setiap kegiatan pelaksanaan perusahaan
- Kedisiplinan seluruh karyawan perusahaan terhadap nilai-nilai anti penyuapan, kode etik M, ketentuan, peraturan, kebijakan dan prosedur
- Membangun hubungan dan sinergi berlandaskan prinsip integritas dan nilai-nilai anti suap dalam setiap interaksi perusahaan dengan semua pihak yang berkepentingan
- Membentuk Fungsi Kepatuhan Anti Suap ("FKAP") yang independen dengan kewenangan untuk memenuhi persyaratan anti suap perusahaan
- Menjatuhkan sanksi tegas terhadap segala bentuk pelanggaran, ketidakpatuhan dan penyimpangan dari kebijakan anti suap ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kebijakan Keamanan Informasi
- Melindungi aset informasi Menimbulkan berbagai bentuk ancaman agar informasi penting yang dimiliki dan atau dikelola oleh perusahaan tidak terungkap kepada pihak yang tidak berkepentingan (Confidentiality)
- Menjamin validitas, akurasi dan pemahaman informasi (Integrity)
- Menjamin ketersediaan informasi, sehingga informasi penting untuk kelangsungan proses bisnis selalu tersedia kapan saja dibutuhkan (Availability)
Jakarta, 27 Juli 2020
Novel Arsyad
Presiden Direktur
SK No. 125/SK/PP/DIR/2020