• /
  • /

Kebijakan Kami

  • Internal
  • Eksternal
Kebijakan ESG
  • Menjalankan upaya penurunan emisi karbon atas seluruh kegiatan usaha.
  • Menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati di area usaha perusahaan.
  • Mengurangi produksi sampah dan limbah dengan menerapkan program 3R (Reduce, Reuse dan Recycling).
  • Menjalankan program penghematan/konservasi energi dan memaksimalkan penggunaan sumber daya energi baru terbarukan (EBT).
  • Mengoptimalkan inovasi tenologi dan sumber daya yang memiliki sustainability value dan life cycle yang tinggi.
  • Menjaga tingkat kesehatan dan keamanan sumber daya manusia perusahaan dengan menetapkan parameter Lost Time Incident (LTI) dan Fatality Rate.
  • Memastikan hak pekerja terpenuhi melalui program Employee Work Life Balance and Well Being.
  • Meningkatkan keterlibatan dan peran Perempuan dalam organisasi perusahaan.
  • Meningkatkan kontribusi sosial dan ekonomi terhadap masyarakat sekitar, usaha mikro dan usaha kecil melalui penerapan program TJSL.
  • Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan porsi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara berkala.
  • Memastikan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT PP telah melalui Tata Kelola Manajemen Risiko yang tepat.
  • Menolak segala bentuk praktik kecurangan dan korupsi di lingkungan perusahaan.
  • Melaksanakan pengukuran serta menyampaikan pelaporan mengenai dampak sosial dan lingkungan secara menyeluruh dan kontinu di seluruh lini usaha perusahaan.
  • Menjalankan fungsi audit secara independent dan objektif dengan tujuan untuk memberikan nilai tambah dan memperbaiki kegiatan operasional perusahaan.
Kebijakan Manajemen Risiko
  • Perusahaan menerapkan Manajemen Risiko Korporasi terintegrasi dan melekat pada sistem manajemen perusahaan dan proses perencanaan strategis maupun operasional perusahaan sebagai perwujudan dari penerapan sistem Governansi, Manajemen Risiko dan Kepatuhan
  • Pengelolaan Risiko Integrasi dilakukan secara terpisah dalam rangka penerapan Model Tata Kelola Tiga Lini (Three Lines Models) dengan detail sebagai berikut:
  • a. Direksi, sebagai pemegang akuntabilitas tertinggi dalam pengelolaan risiko memberikan arahan strategis dan menetapkan parameter risiko yaitu Risk Capacity, Risk Appetite, Risk Tolerance dan Risk Limit.
  • b. The Internal Audit Unit, as the third line, ensures that governance, risk management, and internal control are effectively implemented by conducting risk-based audits that are guided by applicable regulations to ensure and evaluate the company's busine
  • c. The Risk Management Unit as the second line, develops risk management policies and provides input to the Board of Directors on Risk Management, Risk Profile Monitoring, Risk Measurement and Reviews the effectiveness of the Risk Management plan.
  • d. Related Units as the first line, as Risk Owners and Managers are responsible and accountable for managing risks consistently and continuously.
  • Empat Pilar dalam Penerapan Manajemen Risiko yang diterapkan oleh perusahaan adalah (a) Pengurusan Aktif oleh Direksi dan Pengawasan Aktif oleh Dewan Komisaris; (b) Kecukupan Kebijakan dan Standar Prosedur Manajemen Risiko dan Penetapan Strategi Risiko; (c) Kecukupan Identifikasi, Pengukuran, Pengendalian, Pelaporan dan Pemantauan serta Sistem Informasi Manajemen Risiko; (d) Sistem Pengendalian Intern yang Komprehensif.
Kebijakan Kualitas
  • Mengedepankan kepedulian terhadap keinginan dan kepuasan pelanggan dengan meningkatkan kualitas yang berkesinambungan.
  • Memastikan setiap tahapan proses kualitas sesuai rencana dan evaluasi berkelanjutan.
  • Mengutamakan pendekatan Rekayasa Teknik maupun bisnis salah satunya dengan pemanfaatan Building Information Modelling (BIM), inovasi dan teknologi mutakhir yang kompetitif.
  • Mendorong profesionalisme SDM yang adaptif dan berwawasan global.
Kebijakan Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan
  • Penerapan sistem manajemen HSE mengikuti peraturan-peraturan dan persyaratan yang berlaku melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap keselamatan, Kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan dengan melibatkan pihak terkait, serta aktif mendorong keikutsertaan, partisipasi dan konsultasi bagi seluruh karyawan dan vendor.
  • Pencegahan terhadap terjadinya cedera dan sakit akibat kerja.
  • Penggunaan sumber daya yang efisien dalam setiap aktivitas dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan alam.
Kebijakan Lingkungan Kerja
  • Peduli akan lingkungan lingkungan kerja yang sehat dan mempertimbangkan dampak lingkungan dalam setiap kegiatan kerja.
  • Implementasi Employee Well-being Policy (EWP) yang mendukung terwujudnya hubungan industrial yang semakin sehat serta lingkungan kerja yang harmonis dan kolaboratif dengan program pengelolaan kesehatan fisik, mental, sosial, dan finansial.
  • Respectful Workplace Policy (RWP) bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi, kekerasan dan pelecehan dalam rangka menciptakan lingkungan yang inklusif, menghargai perbedaan dan kesetaraan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia untuk mendorong kinerja, pertumbuhan dan keberlangsungan perusahaan.
  • Mendorong peningkatan kepedulian dengan itikad baik atau atas dasar keyakinan yang wajar dengan tanpa kekhawatiran kepada sesama insan PP dan pihak eksternal yang terkait untuk membentuk lingkungan kerja yang kondusif.
Kebijakan Manajemen Proyek
  • Memenuhi kebutuhan perusahaan dengan bekerja sama antar unit sehingga tercipta sistem pengelolaan proyek yang terintegrasi dan selaras untuk mencapai sasaran perusahaan.
  • Menetapkan kebutuhan dan manfaat pada pengelolaan proyek baik saat ini maupun di masa depan bagi perusahaan, berupa perencanaan dan pengendalian biaya, mutu, waktu, lingkup kerja sehingga mengetahui potensi peluang bagi perusahaan maupun pemangku kepentingan.
  • Implementasi inovasi dan teknologi tepat guna yang memberikan manfaat ke perusahaan salah satunya Building Information Modelling (BIM).
Kebijakan Manajemen Investasi
  • Perusahaan mengutamakan investasi yang memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan umum dan perusahaan dengan memperhatikan stabilitas keuangan perusahaan, mematuhi prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, tanpa adanya konflik kepentingan.
  • Pengelolaan portfolio investasi dan unit bisnis strategis direncanakan melalui studi kelayakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yang berorientasi pada pertumbuhan keuangan yang mandiri dan berkelanjutan.
Kebijakan Keamanan Informasi
  • Melindungi asset informasi dari berbagai bentuk ancaman agar informasi penting milik dan atau yang dikelola oleh perusahaan tidak terungkap kepada pihak yang tidak berwenang (confidentially).
  • Memastikan kebenaran, akurasi dan kelengkapan informasi (integrity).
  • Memastikan ketersediaan informasi agar informasi yang penting untuk keberlangsungan proses bisnis selalu tersedia setiap saat dibutuhkan (availability).
Kebijakan Manajemen Anti-Suap
  • Menegakkan nilai-nilai dan kode etik perusahaan oleh segenap insan perusahaan dalam menjalankan aktivitas dan operasional perusahaan.
  • Mematuhi semua ketentuan peraturan dan perundang-undangan anti penyuapan.
  • Memenuhi dan menjalankan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara efektif, konsisten dan efisien dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan.
  • Mendorong dan melatih insan perusahaan untuk peduli dan terlibat dengan itikad baik dalam pelaksanaan sistem manajemen anti penyuapan tanpa kekhawatiran.
  • Tidak mentolerir penyuapan (zero tolerance) dalam setiap aktivitas penyelenggaraan perusahaan.
  • Disiplin kepatuhan segenap insan perusahaan terhadap nilai-nilai, kode etik, ketentuan, peraturan, kebijakan dan prosedur anti penyuapan.
  • Membangun hubungan dan sinergi yang berlandaskan pada prinsip integritas dan nilai anti penyuapan pada setiap interaksi perusahaan dengan semua pihak berkepentingan.
  • Menetapkan fungsi kepatuhan anti penyuapan (FKAP) yang independent dengan wewenang untuk pemenuhan persyaratan anti penyuapan perusahaan.
  • Mengambil sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran, ketidakpatuhan dan penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jakarta, 23 April 2025

President Director Sign

Novel Arsyad

Direktur Utama

SK No. 003/SK/PP/DIR/2025